Hal yang memberatkan para terdakwa dikarenakan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat sidang dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Ratu Narkoba Asal Bireuen Dituntut Hukuman Mati 

Ilustrasi. Sidang Ratu Narkoba Aceh | Foto: Internet.

PINTOE.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut hukuman mati terdakwa Hanisah alias Nisa (39) warga asal Bireuen, bersama dengan lima tersangka lainnya. Sidang penuntutan digelar pada Senin (29/04/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Agar menjatuhkan Pidana mati terhadap terdakwa Hanisah dan lima terdakwa lainnya," kata JPU Rizkie Andriani Harahap kepada majelis hakim di ruang Sidang Cakra V. 

Hanisah dituntut hukuman mati bersama lima terdakwa lainnya yang sama-sama terlibat kasus Narkoba. 

Lima terdakwa lainnya juga merupakan warga asal Aceh diantaranya Hamzah (31) Aceh Utara, Nasrullah (33) Bireuen, Al Riza (29) Bireuen, Maimun (54) Bireuen, dan Mustafa (55) asal Medan. 

Rizkie Andriani menambahkan, hal yang memberatkan para terdakwa dikarenakan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat sidang dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

ratunarkobaaceh bireuen narkoba pintoe