Hingga April 2024, Polri Berhasil Tangkap 1.158 Tersangka Judi Online
Sejak bulan Januari hingga April 2024, Polri telah berhasil menangkap 1.158 tersangka terkait praktik perjudian online.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri
PINTOE.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan penanganan kasus judi online sejak awal tahun 2024 di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa pada tahun 2023, Polri berhasil mengamankan sebanyak 1.987 tersangka terkait kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, sejak bulan Januari hingga April 2024, Polri telah berhasil menangkap 1.158 tersangka terkait praktik perjudian online. Hal ini menunjukkan komitmen yang terus dilakukan oleh Polri dalam memberantas kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari satus remis Polri, Jumat (26/4/24).
Disebutkan ribuan tersangka tersebut dari hasil pengungkapan 792 kasus.
Lebih lanjut Wisnu Andiko menjelaskan, penindakan judi online tahun ini menurun jika dibandingkan dengan penindakan 2023. Pada tahun lalu, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1.987.
"Tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus, jadi menurun 404 kasus," jelasnya.