Barang haram itu diambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur menggunakan kapal nelayan oskadon.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia di Laut Aceh Timur

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

PINTOE.CO - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dalam operasi ini, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 19 kilogram sabu.

“Benar kami telah melakukan penangkapan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya resminya, Rabu (17 April 2024).

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menambahkan, kelima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Dua orang berperan sebagai kurir, dua  penerima, dan satu orang sebagai pengendali.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Mukti, barang haram itu akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan.

Dalam aksi ini, pengirim sabu mendapat bayaran Rp10 juta per kilogram.

“Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon,” pungkas Mukti.

Terpisah, Polres Aceh Timur mengatakan operasi narkoba itu ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.[]

narkoba penyelundupan acehtimur malaysia pintoe bareskrim