Polres Langsa Tahan Tiga Warga Bangladesh Tersangka Penyelundupan Rohingya
Ketiga warga negara Bangladesh tersebut masing-masing berinisial MH (49) sebagai nakhoda atau kapten kapal, MS (27) teknisi mesin kapal, dan AT (46) merupakan juru masak kapal.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengungkap tindak pidana penyelundupan imigran di Langsa. | Foto: Humas Polres Langsa
PINTOE.CO - Polres Langsa, Aceh, menahan tiga warga Bangladesh setelah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 137 imigran Rohingya ke Indonesia melalui Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
"Tiga warga negara Bangladesh ini sebelumnya tergabung dalam rombongan imigran Rohingya yang mendarat di Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang masuk wilayah hukum Polres Langsa," kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah seperti dilansir Antara, Selasa (19 Maret 2024).
Ketiga warga negara Bangladesh tersebut masing-masing berinisial MH (49) sebagai nakhoda atau kapten kapal, MS (27) teknisi mesin kapal, dan AT (46) merupakan juru masak kapal.
Kapolres menyebutkan pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan orang tersebut berawal dari masuknya sebanyak 137 imigran etnis Rohingya dengan menumpangi satu unit kapal ke pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah diperiksa, polisi mendapat informasi mereka berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023. Setiap penumpang membayar 100 ribu Taka (mata uang Bangladesh), atau sekitar Rp14 juta.
"Setelah membayar, para penumpang dikumpulkan di pinggir Pantai Tex Naf, Bangladesh, lalu diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke kapal besar yang sudah disiapkan sebelumnya," kata Andy Rahmansyah.
Di kapal tersebut telah menunggu MH yang bertugas sebagai nakhoda atau kapten kapal. MH diminta oleh agen berinisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.
Andy Rahmansyah menyebutkan sebagai imbalannya, MH diberikan upah sebesar 100 ribu taka. Begitu juga semua kebutuhan selama pelayaran, sudah disediakan oleh AS, seperti bahan bakar minyak, logistik dan lainnya.
Sedangkan MS bertugas sebagai teknisi mesin dengan upah 50 taka atau sekitar Rp7 juta. Dan AT sebagai juru masak untuk kebutuhan seluruh penumpang selama pelayaran. AT menerima upah sebesar 50 ribu atau sekitar Rp7 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa etnis Rohingnya tersebut sengaja meninggalkan Bangladesh dan masuk Indonesia secara ilegal. Terkait agen berinisial AS belum ditangkap karena berada di Bangladesh," kata Kapolres.
Ketiga warga Bangladesh itu kini mendekam di Rutan Polres Langsa. Mereka dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Sehari sebelumnya, Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi memimpin tim ke kamp penampungan khusus warga Rohingya di Cox Bazar, Bangladesh. Kamp ini diinisiasi oleh lembaga PBB sebagai tempat penampungan sementara bagi warga Rohingya yang terusir dari Burma.
Tim ini turun langsung ke sana untuk melihat fakta yang sebenarnya tentang situasi dan kondisi rohingya di camp Cox Bazar yang selama ini ditangani oleh Pemerintah Australia dan lembaga PBB UNHCR, dan IOM.
(Selengkapnya klik di tautan ini: Rohingya Sering Mendarat di Aceh, Wakapolda Pimpin Tim ke Cox Bazar).[]