Permohonan sengketa hasil pemilihan bupati-wakil bupati menjadi yang paling banyak diterima MK, yakni sebanyak 201 permohonan.

252 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Sudah Masuk ke MK, Ada dari Aceh?

Wakil Ketua Tim Pemenangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Kautsar Muhammad Yus (tengah) bersama tim pemenangan dan tim saksi

PINTOE.CO - Mahkamah Konsitusi (MK) telah menerima 252 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Angka ini merupakan jumlah per pukul 13.00 WIB pada Rabu, 11 Desember 2024. Dari 252 permohonan, baru 6 yang tercatat sebagai permohonan Pilkada 2024 tingkat provinsi. 

Keenam sengketa Pilkada 2024 tingkat provinsi itu adalah Sulawesi Tenggara yang dimohonkan oleh La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, Sumatera Utara (Edy Rahmayadi), Maluku Utara (Aliong Mus), dan tiga permohonan terkait Pilkada Papua Selatan (Darius Gewilom, Saparuddin, dan M Andrean Saefudin).

Dikutip dari Media Indonesia, permohonan sengketa hasil pemilihan bupati-wakil bupati menjadi yang paling banyak diterima MK, yakni sebanyak 201 permohonan. Sementara, untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota sebanyak 45 permohonan.

Sementara itu, pasangan Cabug-Cawagub Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, tengah mempersiapkan permohonan sengketa pula ke MK.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah mengumpulkan bukti dugaan kecurangan dan intimidasi selama Pilgub Aceh 2024. Bukti tersebut siap didaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Pemenangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Kautsar Muhammad Yus, mengatakan bahwa bukti sudah dikumpulkan dari tingkat desa hingga kecamatan. 

"Semua bukti itu sudah siap dan siap diajukan ke MK, tinggal tunggu prip (peluit) aja langsung jalan" ujar Kautsar, seperti diberitakan Pintoe.co pada 8 Desember 2024 lalu.

Kautsar menjelaskan bahwa dugaan kecurangan paling banyak terjadi di Aceh Utara. Ia menyebut intimidasi terhadap saksi dan pendukung Bustami-Fadhil dilakukan oleh tim sukses pasangan calon nomor 2, oknum Polsek, Koramil serta oknum penyelenggara Pilkada.

"Di Aceh Utara, pilkada berlangsung seperti entah di negara yang tidak jelas. Saksi kami tidak diberikan formulir keberatan, meskipun sudah menyampaikan protes," kata Kautsar.

Ia juga menyoroti tindakan kekerasan yang dialami saksi dan pendukung Bustami-Fadhil di Aceh Utara. "Ini menjadi bukti nyata ketidakadilan selama Pilgub Aceh 2024," pungkasnya.[]

sengketa pilkada 2024 kecurangan pilkada aceh