Hendra berharap Panwaslih Aceh memproses laporan ini secara serius dan menyerahkannya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Diduga Jadi Provokator, Daud Staf Haji Uma dan Yusri Pale Tim Mualem Dilaporkan ke Panwaslih Aceh

Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi Laporkan Muhammad Daud dan Yusri Tim Mualem ke Panwaslih Aceh, Jumat (22/11/2024) I Foto: Fauzan/PINTOE.CO

PINTOE.CO - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, melaporkan Muhammad Daud dan Yusril alias Pale ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh atas dugaan tindakan provokatif yang menyebabkan terhentinya debat publik ketiga Pilkada Aceh 2024.

"Hari ini kami melaporkan Muhammad Daud dan Yusril alias Pale yang kami duga sebagai provokator dalam debat publik ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh," kata Juru Bicara pasangan calon Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, Hendra Budian, Jumat, 22 November 2024.

Muhammad Daud yang juga staf anggota DPD RI Haji Uma bersama Yusril Pale diketahui adalah tim kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 2 Muzakir Manaf (Mualem) - Fadhlullah.

Hendra mengatakan debat publik ketiga sangat penting karena menjadi forum masyarakat untuk mendengarkan gagasan pembangunan dan perdamaian dari para calon pemimpin mereka ke depan.

Menurut Hendra, enam lingkup tema debat yang telah ditentukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan visi-misi pembangunan dan integrasi keamanan.

Namun, kata Hendra, masyarakat Aceh disebut tidak dapat menikmati gagasan tersebut akibat gangguan yang terjadi selama debat berlangsung.

“Kami menduga kejadian ini bukan insidental, melainkan direncanakan. Ada indikasi skenario yang menyebabkan terhentinya debat, dan kami tengah melengkapi bukti-bukti untuk melaporkan beberapa pihak lainnya,” ujarnya.

Selain Muhammad Daud dan Yusril, Hendra mengatakan pihaknya juga berencana melaporkan Ketua KIP Aceh, Agusni, secara personal atas dugaan pengambilan keputusan yang dinilai merugikan pihaknya.

Sebab, menurut Hendra debat yang disiarkan secara langsung di TV nasional menunjukkan kepada seluruh Indonesia bahwa kondisi Aceh tidak baik-baik saja. 

Oleh karena itu, Hendra berharap Panwaslih Aceh memproses laporan ini secara serius dan menyerahkannya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

“Kami percaya Panwaslih adalah garda terakhir keadilan demokrasi di Pilkada ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka harus ada konsekuensi yang tegas,” pungkas Hendra.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil, Zahrul, mengatakan tindakan yang dilaporkan diduga telah menyebabkan kekacauan, hambatan, dan gangguan pada proses debat publik yang seharusnya berlangsung tertib. 

"Perbuatan yang kami laporkan itu melanggar Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana," punkasnya.[]
 

Editor: Lia Dali

pilgub aceh 2024 bustami hamzah-fadhil rahmi debat ricuh