KPU: Pemerintah Dukung Pilkada Ulang Meski Anggaran Belum Diusulkan
Kepala daerah terpilih dari pilkada ulang akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya pada 2029.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Anggota KPU RI, Idham Holik, memastikan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung pelaksanaan pilkada ulang, meskipun hingga kini anggaran belum diusulkan oleh 37 daerah yang terkena dampak kotak kosong menang.
"Berdasarkan informasi dari teman-teman di 37 daerah, anggarannya belum diusulkan karena sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, mereka hanya menganggarkan pelaksanaan pilkada reguler," kata Idham, dikutip dari Antara, Senin, 18 November 2024.
Idham menjelaskan bahwa pemerintah pusat siap mendukung penuh jika pelaksanaan pilkada ulang sesuai dengan Pasal 54D Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Kemendagri sudah menyampaikan komitmennya. Jika ketentuan itu dilaksanakan, ini akan menjadi prioritas utama," tegasnya.
Terkait mekanisme pilkada ulang, Idham memastikan tahapan akan mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk pendaftaran calon baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, hingga kampanye. Semua ini diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
"Sosialisasi tetap menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pilkada ulang. Ini adalah kewajiban KPU daerah," tambah Idham.
MK Putuskan Pilkada Ulang Paling Lambat 27 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan bahwa pilkada ulang harus dilaksanakan paling lambat 27 November 2025. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis, 14 November 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pilkada ulang wajib dilakukan paling lama satu tahun setelah pemungutan suara pada 27 November 2024.
Kepala daerah terpilih dari pilkada ulang akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya pada 2029.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa kepala daerah terpilih harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan pilkada nasional.
"Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan pilkada serentak berjalan sesuai jadwal," pungkasnya.[]