Laporan yang masuk sebagian besar terkait netralitas kepala desa serta dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Panwaslih Aceh Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh, Muhammad AH I Foto: ANTARA/HO-Panwaslih Aceh

PINTOE.CO - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menerima 21 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Ada 21 laporan yang masuk ke Panwaslih Aceh," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh Muhammad AH, Jumat, 1 November 2024.

Muhammad menjelaskan, bahwa 19 laporan sudah diproses, sementara dua laporan lainnya merupakan temuan pelanggaran yang diidentifikasi langsung oleh Panwaslih Aceh.

"Dari total 21 laporan dan temuan tersebut, sebanyak enam laporan tidak teregistrasi, dan dua kasus dihentikan setelah ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Muhammad, laporan yang sudah ditangani Panwaslih Aceh termasuk kasus terhadap KIP Aceh yang dituduh mengeluarkan keputusan berulang.

Selain itu, kata Muhammad, terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran saat salah satu calon gubernur menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang dinilai sebagai kampanye terselubung. Namun, investigasi tidak menemukan bukti pelanggaran.

"Begitu pula dengan laporan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang setelah dilakukan klarifikasi, juga terbukti tidak melanggar aturan," ucapnya.

Untuk itu, Muhammad mengingatkan pasangan calon kepala daerah agar tidak melibatkan pejabat ASN maupun perangkat desa dalam kegiatan kampanye, bahkan menurut Muhammad laporan yang masuk sebagian besar terkait netralitas kepala desa serta dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Muhammad juga menyoroti potensi kampanye terselubung di Aceh yang sering terjadi saat perayaan hari-hari besar agama, seperti Maulid Nabi.

"Kegiatan keagamaan yang panjang ini sering dimanfaatkan sebagai sarana kampanye, mengingat Aceh memiliki masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan syariat Islam," pungkasnya.[]

 

Editor: Lia Dali

pilkada serentak 2024 panwaslih aceh netralitas asn pelanggaran pilkada