Diduga Langgar Kode Etik, DKPP akan Periksa Ketua KIP Banda Aceh
Teradu I didalilkan Pengadu telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada sejumlah kecamatan untuk menggelembungkan suara salah satu calon anggota DPR dari partai tertentu.
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali akan diperiksa DKPP
PINTOE.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan kepada empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB. Perkara itu dilaporkan oleh Khalid Al Makmum dengan perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024.
Adapun yang akan diperiksa yakni Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali (Ketua), Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris. Secara berurutan, keempat nama terakhir berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV.
Keempat Teradu akan diperiksa terkait dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI.
Teradu I didalilkan Pengadu telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada sejumlah kecamatan untuk menggelembungkan suara salah satu calon anggota DPR dari partai tertentu.
Sedangkan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV didalilkan Pengadu telah mengetahui dan membantu dugaan penggelembungan suara tersebut.
Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David, seperti dilansir situs DKPP, Senin, 14 Oktober 2024.
Ia menuturkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.[]