Menkop Teten Masduki menilai sudah tepat keputusan Presiden Jokowi menunda sertifikasi halal untuk UMKM.

Presiden Tunda Sertifikasi Halal UMKM Hingga 2026

Ilustasi Sertifikasi Halal | Ihac

PINTOE.CO - Presiden RI Joko Widodo memutuskan menunda pemberlakuan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Keci dan Menengah (UMKM).

Semula, semua pelaku usaha makanan dan  minuman diwajibkan memiliki sertifikasi halal mulai Oktober  tahun ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Namun, dalam rapat kabinet pada 15 Mei 20234, diputuskan khusus UMKM ditunda hingga 2026.

"Presiden memutuskan untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional herbal dan yang lain, kemudian juga produk kimia kosmetik juga 2026, kemudian aksesoris, kemudian barang rumah tangga, kemudian berbagai alat kesehatan dan juga terkait hal yang lain itu berlaku 2026," kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Airlangga mengatakan, dari 10 juta sertifikasi yang ditargetkan, baru 4.418.343 yang tercapai. Itu sebabnya, Presiden Jokowi menunda pemberlakuannya untuk UMKM.

Dari sisi omset, yang ditunda sertifikasi halalnya untuk kategori dengan  penjualan di bawah Rp15 miliar. Di atas itu,  sertifikasi halal berlaku mulai 17 Oktober 2024.

Selain Airlangga, pembahasan sertifikasi halal juga melibatkan  Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Menkop Teten Masduki menilai sudah tepat keputusan Presiden Jokowi menunda sertifikasi halal untuk UMKM.

Saat ini, kata Teten, baru ada 44,4 juta UMKM yang mengantongi sertifikasi halal. Mengutip data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), rata-rata cuma ada 2.678 sertifikat yang dikeluarkan per hari.

"Kalau mau tetap dikejar sampai Oktober itu perlu 102.000 sertifikat setiap hari," kata Teten.

Itu sebabnya, Teten menilai, jika dipaksakan diberlakukan Oktober 2024, akan merugikan pelaku usaha UMKM karena akan dianggap melanggar hukum jika tidak memiliki sertifikasi halal.[]

sertifikasihalal umkm usahakecil jokowi pintoe ekonomi