Llaman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, masih mencantumkan nama Jam'an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur sebagai pemegang saham pengendali Paytren

OJK Cabut Izin Paytren yang Dirintis Ustad Yusuf Mansur, Ini Daftar 'Dosanya'

Paytren dan Yusuf Mansur | Foto Ist

PINTOE.CO -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang dulu dirintis oleh Ustad Yusuf Mansur.

Keputusan mencabut izin usaha Paytren itu dilakukan lantaran manajer investasi syarih itu terbukti melanggar aturan perundang-undangan di pasar modal. Hal itu ditemukan OJK berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan.

"Pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen," tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari melalui keterangan resmi, Senin, 13 Mei 2024.

Konsekuensi dari pencabutan izin itu, OJK melarang Paytren melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi, menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK, wajib membubarkan perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah keputusan itu ditetapkan, dan dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun selain yang terkait pembubaran perusahaan.

Ada pun daftar 'dosa' alias kesalahan PT Paytren Aset Manajemen menurut temuan OJK adalah sebagai berikut:

1. Kantor tidak ditemukan.

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

5. Tidak memiliki Komisaris Independen.

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Diketahui, PT Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur. Berawal  dari PPOB dengan sistem MLM (multi-level marketing) berupa aplikasi mobile untuk transaksi pulsa, listrik, dan pembayaran air.

Selanjutnya, PAM melebarkan sayap sebagai perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017.

Pada Maret 2022, santer kabar Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PAM. Namun, belum informasi lebih jauh apakah penjualan saham itu berhasil atau tidak.  Namun, laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, masih mencantumkan  nama Jam'an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur sebagai pemegang saham pengendali.[]

ojk paytren yusufmansur keuangan