Keterlibatan umat muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam

MPU Aceh Besar Larang Rayakan Tahun Baru 2025

Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin

PINTOE.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar melarang  warga merayakan tahun baru masehi 2025. 

Larangan itu disampaikan melalui Surat Nomor 87 Tahun 2024 sebagai panduan bagi masyarakat untuk menjaga akidah dan menjalankan syariat Islam.

Ketua MPU Aceh Besar, Nasruddin, mengatakan perayaan tahun baru bukanlah tradisi umat muslim, tidak pantas pantas rayakan di Aceh.

“Keterlibatan umat muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam,” katanya, pada Jumat, 27 Desember 2024. 

MPU Aceh Besar mengimbau semua pihak, baik individu maupun lembaga, agar tidak mengeluarkan rekomendasi atau mendukung kegiatan yang berkaitan dengan perayaan tahun baru.

“Kami meminta semua pihak untuk tidak mendukung acara terkait perayaan ini, kecuali kegiatan ibadah di tempat ibadah umat kristiani,” tambah Nasruddin.

Para pemilik usaha juga diingatkan agar tidak menggunakan simbol-simbol keagamaan seperti ornamen natal dan tahun baru.

MPU telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan seperti pesta kembang api atau penggunaan simbol natal di tempat umum.[]

larang tahun baru aceh besar