Jika Rizky Febian dan Mahalini memang sudah memiliki buku nikah, pasangan tersebut diminta untuk menunjukkannya di persidangan karena buku nikah adalah bagian dari dokumen pernikahan.

Terkait

Rizky Febian dan Mahalini memamerkan buku nikah, usai menikah secara privat pada 10 Mei 2024 I Foto: Instagram @rizkyfbian

PINTOE.CO - Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan ikut mempertanyakan kemunculan buku nikah di pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, padahal keduanya belum tercatat atau mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Usai menikah secara privat pada 10 Mei 2024, Rizky Febian dan Mahalini memamerkan buku nikah dalam unggahan mereka di media sosial.

Namun, baru kemudian diketahui keduanya mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini karena belum tercatat.

KUA Kecamatan Setiabudi juga menyebut Rizky dan Mahalini belum pernah daftar menikah hingga pengajuan itu dilakukan, padahal buku nikah sejatinya adalah bentuk lain dari akta nikah bahwa pernikahan pasangan itu tercatat negara melalui KUA.

"Kami belum tahu ya buku nikahnya seperti apa, kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah?" kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, seperti diberitakan detikPop pada Senin, 11 November 2024. 

"Tapi sekarang dia pengesahan nikah padahal pengesahan nikah salah satunya itu, kalau dia belum (ada) buku nikah, baru nikah sirih itu. Nikah secara agama," lanjutnya. 

Dia mengatakan syarat dan rukun nikah Rizky dan Mahalini terpenuhi. Namun, tidak tercatat di KUA. 

Suryana juga menyebut jika Rizky Febian dan Mahalini memang sudah memiliki buku nikah, pasangan tersebut diminta untuk menunjukkannya di persidangan karena buku nikah adalah bagian dari dokumen.

"Itu ada administrasinya nanti di persidangan bisa terungkap. Toh kalau dia memang wali hakim, karena dia mungkin orang tuanya belum muslim, sehingga yang jadi walinya wali hakim, itu (harusnya) ada dokumennya," lanjutnya.

Selain itu, Rizky Febian dan Mahalini sebagai pasangan yang menikah dan melaporkan, diwajibkan hadir dalam persidangan pengesahan pernikahan pasangan itu pada 18 November mendatang. 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan berencana memanggil saksi nikah Rizky Febian dan Mahalini di persidangan tersebut.

Persidangan tersebut masih melanjutkan agenda sebelumnya lantaran pada sidang perdana 4 November 2024, Rizky Febian dan Mahalini selaku pelapor tidak hadir yang menyebabkan sidang ditunda hingga 18 November.

Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Kabar itu dikonfirmasi Ustaz Maulana selaku tamu sekaligus pihak yang diminta memberi nasihat pernikahan.[]

 

Editor: Lia Dali

pernikahan rizky febian-mahalini buku nikah pasangan selebritis daftar nikah kua