Golkar Minta KPU Jalankan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Terbuka
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan sistem pemilihan umum dilaksanakan secara terbuka.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo
NEWSTALK.ID - Anggota DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan sistem pemilihan umum dilaksanakan secara terbuka.
"Ya, saya rasa KPU sudah menyampaikan bahwa akan secara konsisten menjalankan putusan MK. Karena keputusan MK ini final and banding. Apalagi masalah terbuka tertutup sudah beberapa kali dilakukan JR di era Ketua MK Mahfud MD dan MK dibawah kepemimpimnan pak Anwar Usman dilakukan ini dilakukan JR kembali," kata Firman kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Anggota Baleg DPR ini bilang, dengan adanya putusan MK terkait sistem Pemilu ini menjadi lehih memudahkan bagi KPU untuk terus menjalankan tahapan pemilu tanpa harus dipusingkan adanya pernyataan-pernyataan yang mungkin bisa menganggu jalannya Pemilu.
"Jadi, saya rasa KPU sudah tidak ada masalah lagi.Justru KPU merasa terbantu dengan keputusan ini yang tidak akan disibukkan dengan kegaduhan baru. Namun jika keputusannya lain, misalnya hakim MK diputuskan tertutup maka KPU akan disibukan dng menyesuaikan dan membuat aturan2 kep MK tersebut ,tegas Legislator dapil Jateng III meliputi Gerobogan, Pati dan Rembang ini.
"Oleh karena itu kep MK ini juga memberikan kemudahan dan mempelancar kerja dari KPU," sambung Anggota Komisi IV DPR ini.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juni 2023.