Perkembangan ini mengikuti serangkaian tantangan internasional terhadap praktik bisnis Google. 

Turki Denda Google Rp1,3 Triliun atas Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha

Otoritas antimonopoli Turki menjatuhkan denda sebesar 2,61 miliar lira kepada Google, atas pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pasar layanan server iklan I Foto: Google

PINTOE.CO - Otoritas antimonopoli Turki telah menjatuhkan denda sebesar 2,61 miliar lira (setara Rp1,3 triliun) kepada Google, perusahaan induk Alphabet Inc., atas pelanggaran hukum persaingan dalam pasar layanan server iklan.

Badan pengawas menuduh Google secara tidak adil mendukung platform sisi penawarannya sendiri, sebuah teknologi yang digunakan untuk mengotomatisasi penjualan ruang iklan, sehingga merugikan para pesaingnya.

Keputusan dewan antimonopoli mengidentifikasi penyalahgunaan posisi pasar dominan Google sebagai pelanggaran hukum persaingan usaha dan secara khusus menyebut Google International LLC, Google LLC, Google Ireland Ltd, dan Alphabet Inc., sebagai bagian dari keputusan tersebut.

Untuk memperbaiki situasi ini, Google diberi waktu selama enam bulan untuk menyelaraskan diri dengan hukum dan memastikan bahwa platform sisi penawaran pihak ketiga (SSP) menerima kondisi yang sama menguntungkannya dengan yang diberikan Google kepada layanannya sendiri. 

Jika Google gagal memenuhi persyaratan ini, mereka akan menghadapi denda harian tambahan seperti yang ditetapkan oleh dewan. 

Perkembangan ini mengikuti serangkaian tantangan internasional terhadap praktik bisnis Google. 

Pada awal tahun ini, seorang hakim AS memutuskan bahwa mesin pencari Google merupakan monopoli yang ilegal, dan regulator Eropa meminta rincian dari Google terkait kemitraan periklanannya dengan Meta.

Sebelumnya, pada bulan Juni, Google dihukum oleh dewan antimonopoli Turki dengan denda sebesar 482 juta lira untuk masalah yang berkaitan dengan layanan pencarian hotel.

Perusahaan memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Google belum memberikan komentar atas keputusan ini.[]
 

Editor: Lia Dali

google hukum persaingan usaha badan antimonopoli turki layanan server iklan denda