Kementerian Kominfo Dorong Komite Independen Profesional dan Transparan
Komite ini memiliki peran penting untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan amanat Perpres.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria
PINTOE.CO - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mendorong Komite Independen Publisher Rights yang baru dibentuk untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.
Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
"Komite ini memiliki peran penting untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan amanat Perpres. Kami berharap komite ini bisa bersikap profesional, transparan, dan mampu membuat standar operasional prosedur (SOP) yang bisa diterima oleh semua pihak, terutama terkait kewajiban platform digital dan tanggung jawab perusahaan media," ujar Nezar saat berada di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat 30 Agustus 2024.
Nezar Patria menegaskan bahwa pembentukan Komite Independen Publisher Rights adalah bentuk intervensi negara yang diperlukan untuk memastikan kelangsungan jurnalisme berkualitas di tengah tantangan teknologi yang terus berkembang.
"Perpres ini membawa misi penting, yaitu bagaimana platform digital dapat mendukung jurnalisme yang berkualitas, sehingga media kita bisa tetap bertahan dan eksis," tambahnya.
Nezar juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi jurnalisme saat ini, seperti penyebaran disinformasi dan misinformasi. Ia mengutip data dari World Economic Forum yang menunjukkan bahwa disinformasi kini menjadi ancaman global kedua setelah perubahan iklim.
Ia mengapresiasi Dewan Pers yang telah berhasil membentuk Komite Independen ini sebagai langkah awal untuk mengatasi tantangan tersebut. "Kami sangat mengapresiasi Dewan Pers yang telah menyelesaikan tugasnya dalam menetapkan Komite Independen sesuai dengan Perpres Publisher Rights," katanya.
Komite Independen Publisher Rights ini terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pakar, dan pemerintah. Anggotanya meliputi Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto dari unsur Dewan Pers; Ambang Priyonggo, Damar Juniarto, Guntur Syaputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi dari unsur pakar; serta Mediodecci Lustarini dari unsur pemerintah.[]