Jamaah Islamiyah secara resmi telah membubarkan organisasinya dalam deklarasi di Surakarta, Jawa Tengah pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Yusril Kaji Pembebasan Bersyarat Mantan Petinggi Jamaah Islamiyah

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra I Foto: KOMPAS.com/Kristian Erdianto

PINTOE.CO - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah sedang mendata dan mengkaji kemungkinan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI), termasuk dua mantan pemimpinnya, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

"Pemerintah sedang mendata dan mengkaji seluruh anggota JI, baik dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya dikutip Rabu, 25 Desember 2024.

"Apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), masih kami dalami. Mengingat PB biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik," jelasnya.

Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin pernah menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir di awal tahun 2000-an. Dia dipidana 6 tahun penjara dan saat ini telah menjalani lebih dari separuh masa hukuman.

Sementara itu, Para Wijayanto yang menjabat Amir JI hingga penangkapannya pada 2019, dijatuhi hukuman 7 tahun pada 2020 dan juga telah menjalani lebih dari separuh masa pidana.

Selain kajian pembebasan bersyarat, Yusril menyarankan agar para mantan anggota JI yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dapat mengajukan grasi secara individu kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden," ungkap Yusril.

Sebelumnya, Jamaah Islamiyah secara resmi membubarkan organisasinya dalam deklarasi di Surakarta, Jawa Tengah pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Dalam deklarasi tersebut, ribuan mantan anggota JI menyatakan komitmennya untuk kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, dan menjauhkan diri dari paham ekstremisme.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menghadiri acara deklarasi tersebut mengatakan pembubaran ini sebagai momen bersejarah dan berharap mantan anggota JI dapat mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Yusril menambahkan pemerintah akan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk mendata dan merumuskan kebijakan yang tepat bagi mantan anggota JI yang kini berstatus narapidana.

"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," ujar Yusril.

Pembebasan bersyarat maupun bentuk keringanan hukuman lainnya bagi mantan petinggi JI akan diputuskan setelah pemerintah memastikan semua syarat terpenuhi, termasuk adanya jaminan bahwa mereka benar-benar berkomitmen untuk mendukung nilai-nilai Pancasila dan NKRI.[]

 

Editor: Lia Dali

jamaah islamiyah pembebasan bersyarat deklarasi pembubaran jamaah islamiyah