Pendataan akurat terhadap narapidana JI menjadi langkah awal sebelum keputusan diambil.

Pemerintah Kaji Pemberian Grasi untuk Napi Jamaah Islamiyah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Beritasatu.com)

PINTOE.CO - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji usulan pemberian grasi bagi narapidana dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Organisasi tersebut telah membubarkan diri dan anggotanya menyatakan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut Yusril, pendataan akurat terhadap narapidana JI menjadi langkah awal sebelum keputusan diambil.

"Pemerintah sedang mengkaji nama-nama napi, dan saya telah menerima data pasti mengenai jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau lainnya. Kami sedang menelaah apakah mereka dapat mengajukan grasi kepada presiden," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Selain grasi napi Jamaah Islamiyah ini, pemerintah juga mempertimbangkan opsi lain, seperti amnesti dan abolisi. Yusril menjelaskan bahwa amnesti memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sementara abolisi dapat dilakukan jika proses hukumnya belum mencapai keputusan final di pengadilan.

"Kami juga membuka kemungkinan pemberian abolisi apabila kasusnya masih dalam proses sebelum ada putusan pengadilan yang final," tambah Yusril dikutip dari Beritasatu.com.

Lebih lanjut, Yusril menyambut positif pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah dan sumpah setia anggotanya kepada NKRI. Menurutnya, langkah ini mencerminkan kesatuan bangsa dan menunjukkan bahwa kelompok yang sebelumnya berseberangan dengan pemerintah telah memilih jalan damai.

"Pemerintah menyambut gembira pembubaran Jemaah Islamiyah. Ini menjadi momen penting untuk membangun kehidupan beragama yang damai, toleran, dan bersahabat. Kami berharap tidak ada lagi anggapan bahwa NKRI bertentangan dengan ajaran Islam. NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah fondasi bersama kita," pungkasnya mengenai usulan grasi napi Jamaah Islamiyah ini.[]

grasi anggota jamaah islamiyah