Menko Pangan Zulkifli Hasan: Hanya Beras Impor yang Kena PPN 12 Persen
Beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang, seperti beras shirataki.
Ilustrasi. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan beras premium dalam negeri tidak terkena PPN 12 persen I Foto: Antara
PINTOE.CO - Pemerintah telah mengumumkan tetap menaikkan Pajak pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan kenaikan PPN ini hanya untuk barang mewah saja. Dia memastikan beras premium dari dalam negeri tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
"Presiden jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen," ujar Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin, 23 Desember 2024.
Beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang, seperti beras shirataki.
"Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang," kata Zulkifli.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga menegaskan bahwa beras premium dan beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga tidak terkena PPN 12 persen karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan dalam negeri.
"Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen," kata Arief Prasetyo Adi.[]
Editor: Lia Dali