berita
Pemerintah Terbitkan Aturan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Adapun barang-barang yang bebas PPN adalah beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta bio