More Please

berita

Pemerintah Terbitkan Aturan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Adapun barang-barang yang bebas PPN adalah beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta bio

berita

Menko Pangan Zulkifli Hasan: Hanya Beras Impor yang Kena PPN 12 Persen

Beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang, seperti beras shirataki.