Pj Gubernur Aceh Tetapkan UMP 2025 Jadi Rp 3.685.616
Peraturan ini merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materiil UU Cipta Kerja
Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA
PINTOE.CO - Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 sebesar Rp 3.685.616. Angka ini naik sekitar 6,5 persen atau Rp 224.994 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut dituangkan dalam dua keputusan gubernur, yaitu Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang UMP Aceh Tahun 2025 dan Nomor 500.15.14.1/1343/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2025, keduanya tertanggal 10 Desember 2024.
Menurut Safrizal, kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Peraturan ini merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materiil UU Cipta Kerja,” ujar Safrizal, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Semenatara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang menggelar sidang pleno pada 9 Desember 2024.
Selain menetapkan UMP, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor kelapa sawit sebesar Rp 3.737.526 dan sektor pertambangan sebesar Rp 3.806.739.
“Penetapan UMSP dilakukan berdasarkan kajian dan diskusi Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Apindo, Kadin, serikat pekerja, dan akademisi,” jelas Akmil.
UMSP berlaku di seluruh kabupaten/kota di Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sendiri.
Akmil menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP dan UMSP. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan juga tidak boleh menurunkannya.
“UMP dan UMSP berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan menengah dan besar. Untuk perusahaan kecil dan UMKM, besaran upah disepakati melalui perundingan bipartit,” tambahnya.
Pengusaha juga diwajibkan menyusun struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dengan UMP sebagai acuan pembayaran upah terendah.[]