Empat Ribu Lebih Prajurit TNI Terlibat Judi Online
Tidak ada ampun atau toleransi bagi prajurit maupun PNS TNI yang berani terlibat dalam tindak kejahatan judi online.
Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar (MI)
PINTOE.CO - Dalam periode Januari-November 2024, TNI sudah menindak empat hingga lima ribu personelnya yang terlibat praktik judi online.
"Kalau kami menghitung sekitar 4 ribu ya di TNI. Sekitar 4 ribu sampai 5 ribu," ungkap Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar di Mabes TNI pada Rabu, 13 November 2024.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ampun atau toleransi bagi prajurit maupun PNS TNI yang berani terlibat dalam tindak kejahatan judol. Menyitir pesan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Alvis meminta jajarannya tak melibatkan diri dalam judol.
"Baik selaku pemain, apalagi selaku bandarnya. Ingat kita sudah mengucapkan sumpah prajurit kita adalah prajurit Sapta Marga. Bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak ditolerir dan tidak pantas bagi seorang prajurit maupun PNS TNI," terang Alvis.
"Saya ingatkan pada kesempatan ini, apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras," tambah Alvis seperti dikutip dari Media Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan angka 4 ribu anggota TNI yang terlibat dalam judol itu diperoleh pihaknya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kurun waktu 2024.
"Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan," tegas Yusri.[]