Kedua belah pihak juga sepakat untuk memanfaatkan tanah telantar tersebut dalam rangka menyukseskan program transmigrasi. 

Ratusan Ribu Hektar Tanah Telantar Bisa Dipakai untuk Program Transmigrasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menerima kunjungan Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/11/2024) I Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

PINTOE.CO  - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan terdapat tanah terindikasi telantar seluas 564.957 hektar tersebar di seluruh provinsi yang berpotensi dimanfaatkan untuk program transmigrasi.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 12 November 2024. 

"Dengan program transmigrasi, ke depan, tanah-tanah telantar itu mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, sehingga bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara. Ini persis yang diharapkan dan diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 bahwa bumi, air, udara, dan segala isinya yang dikuasai oleh negara dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelas Nusron dikutip dari keterangan tertulis.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk memanfaatkan tanah telantar tersebut dalam rangka menyukseskan program transmigrasi. 

"Kami butuh kerja sama dengan lembaga apa pun yang bisa memanfaatkan tanah-tanah telantar supaya tanah tersebut mempunyai nilai ekonomi. Kebetulan hari ini datang pemanfaatannya dari transmigrasi. Jadi gayung bersambut, beliau punya program dan akan mendatangkan orang untuk memanfaatkan tanah tersebut," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman mengatakan kesepakatan yang diambil bersama Nusron dalam rangka mendukung program transmigrasi, salah satunya di wilayah Papua. 

"Tidak mungkin ada penempatan para transmigran tanpa ada lahan, tanpa ada tata ruang yang di telah ditentukan atau ditetapkan dan disetujui oleh Kementerian ATR/BPN. Fokusnya nanti bagaimana pengembangan kawasan yang memiliki nilai tambah ekonomi untuk untuk bangsa dan negara," pungkasnya.[]

 

Editor: Lia Dali

transmigrasi lahan terlantar atr/bpn pengembangan kawasan