Sidang Kasus Korupsi Dana Korban Konflik di BRA, Jaksa Sebut Suhendri Ikut Terima Fee Rp9 Miliar Lebih
Proyek ini dimulai pada 7 Desember-30 Desember 2023 dengan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023.
Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendi, menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi bantuan konflik di BRA, Jumat (8/11/2024) I Foto: Fauzan/PINTOE.CO
PINTOE.CO - Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut menerima fee sebesar Rp9 miliar lebih dalam korupsi proyek pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik senilai Rp15,7 miliar.
Hal ini terungkap saat JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membacakan dakwaan dalam sidang perdana dugaan kasus korupsi di BRA pada Jumat, 8 November 2024.
"Untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain ingin memakai terdakwa satu Suhendri menerima fee sekitar RP9.600.720.648," Kata JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Selain Suhendri, sejumlah saksi juga disebut menerima fee, seperti saksi Zamzami menerima fee sebesar Rp3 miliar lebih , sementara saksi Muhammad, Mahdi, dan Zulfikar, masing-masing menerima fee senilai Rp750 juta. Saksi lainnya, Hamdani, menerima Rp10 juta.
Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah serta Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia.
JPU menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara atau daerah yang mencapai Rp15 miliar lebih.
Seperti diketahui, proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan total anggaran Rp 15,7 miliar. Namun, sejumlah saksi menyebut tak menerima bantuan itu.
Proyek ini dimulai pada 7 Desember-30 Desember 2023 dengan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023.
Kejati Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur mulai menangani kasus ini sejak Mei 2024. Pada 15 Juli 2024, Suhendri bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan para tersangka baru dilakukan pada 15 Oktober lalu.
Editor: Lia Dali