Tndakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar lebih.

Jaksa Sebut Zamzami Rekanan  BRA Terima Fee Rp3 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Dana Korban Konflik

Sidang perdana dugaan kasus korupsi di BRA. Foto: Fauzan/Pintoe.co

PINTOE.CO -  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik senilai Rp15,7 miliar yang dikelola  Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Jumat, 8 November 2024.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh majelis hakim dengan M. Jamil sebagai ketua, didampingi oleh R. Deddy Harryanto dan Heri Alfian.

Dalam pembacaan dakwaan dengan tersangka Ketua BRA Suhendri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Zamzami yang bertindak sebagai saksi sekaligus peminjam perusahaan untuk pelaksanaan proyek tersebut, menerima fee sebesar Rp3 miliar lebih.

"Saksi Zamzami menerima 3.314.500.000," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.  

Selain Zamzami, terdapat tiga saksi lainnya, yaitu Muhammad, Mahdi, dan Zulfikar, yang masing-masing menerima fee senilai Rp750 juta. Sementara itu, saksi Hamdani menerima fee sebesar Rp10 juta.

Muhammad adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di BRA. Mahdi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan. Sedangkan Zulfikar bertindak sebagai koordinator penghubung Ketua BRA. Ada pun Hamdani adalah koordinator penyedia bibit ikan.

Selain sebagai saksi dalam dakwaan terhadap Suhendri, empat orang tersebut juga sebagai terdakwa dan akan menjalani sidang terpisah.

JPU menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa ini menyebabkan kerugian negara atau daerah yang mencapai Rp15 miliar lebih.

Seperti diketahui,  proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran Rp 15,7 miliar. Namun, sejumlah saksi menyebut tak menerima bantuan itu.  Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023, proyek ini ini dimulai pada 7 Desember - 30 Desember 2023.

Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur mulai menangani kasus ini sejak Mei 2024. Pada 15 Juli 2024, Suhendri bersama empat orang lainnya  ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan para tersangka baru dilakukan pada 15 Oktober lalu.[]

Editor: Bisma


Berita terkait:
Hakim Larang Media Potret dan Siarkan Langsung Persidangan Kasus Korupsi BRA

korupsi di bra