Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur telah menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sidang Perdana Kasus Korupsi di BRA Digelar Tanggal 8 November 2024

Suhendri, mantan Ketua BRA, akan disidang hari Jumat mendatang atas dugaan kasus korupsi

PINTOE.CO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) akan digelar pada Jumat mendatang, 8 November 2024.

Proyek  yang bertujuan membantu masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023. Total anggarannya sebesar Rp15,7 miliar.

"Iya benar, jadwalnya telah keluar. Kita sudah dapat pemberitahuan bahwa sidang digelar pada Jumat pukul 10:00 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu, 6 November 2024.

Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi dalam proyek itu ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. 

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur telah menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Ali mengatakan, berkas kasus yang diserahkah mencakup enam tersangka, yaitu Suhendri (mantan Ketua BRA), Zulfikar (Koordinator/Penghubung Ketua BRA), Muhammad Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK)), Zamzami (Pemilik Perusahaan), dan Hamdani (Koordinator/Penghubung).

Kemudian, para tersangka didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, para tersangka juga didakwa secara subsider lewat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .

Menurut Ali, proyek ini dibiayai oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) Tahun Anggaran 2023, dengan metode pengadaan secara e-purchasing.

“Namun, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat dalam proyek ini tidak pernah menerima bantuan bibit ikan kakap maupun pakan rucah,” ujarnya.

Selain itu, Ali menyebutkan pihak penerima tidak menandatangani berita acara serah terima, yang menunjukkan adanya laporan fiktif dalam pelaksanaan proyek.

“Hasil audit Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 1 Juli 2024 menunjukkan bahwa tindakan para peminjam telah merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebesar Rp15.397.552.258,” kesimpulannya.[]

kasus korupsi bra