Pegawai Komdigi Lindungi 1.000 Situs Judol, Per Situs Dibayar Rp8,5 Juta
Tersangka menyebut dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 diantaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggeledah lokasi kantor judi online di Ruko Grand Galaxy, Jalan Rose Garden Blok RRT Nomor 5, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024) I Foto: ANTARA/Ilham Kausar
PINTOE.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs dari aksinya melindungi situs judi online.
Hal itu disampaikan pegawai Komdigi tersebut saat polisi menggeledah lokasi kantor judi online di Ruko Grand Galaxy, Kota Bekasi pada Jumat, 1 November 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi, Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa tersangka mengaku dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 diantaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir.
"Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir," kata tersangka ketika ditanya oleh Wira terkait berapa jumlah situs judi online yang biasanya mereka blokir.
Tersangka mengaku mendapatkan Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang tak diblokir, bahkan dari hasil menjaga situasi itu, dia dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.
"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," kata Wira seperti diwartakan Antara.
Wira mengatakan kantor itu didirikan atas inisiatif tersangka sendiri tanpa sepengetahuan atasannya di Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan 11 orang ditangkap terkait kasus judi online, 10 orang diantaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi. Mereka kini telah berstatus sebagai tersangka.
Ade Ary menjelaskan pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs judi online.
"Mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ke kepolisian.
Meutya mengatakan Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," kata Meutya dikutip dari CNN Indonesia.[]
Editor: Lia Dali