Juru Bicara MA Suharto: Tak Ada Sanksi untuk Hakim Cuti Massal
Namun demikian, Suharto berpesan agar persidangan yang sudah dijadwalkan tetap dilangsungkan, mengingat banyak pencari keadilan di luar sana yang masih membutuhkan kehadiran para hakim.
Juru Bicara MA Suharto saat audiensi dengan SHI, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bappenas membahas cuti massal hakim di Gedung MA I Foto: CNN Indonesia
PINTOE.CO - Mahkamah Agung (MA) menjamin tak akan menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang memilih melakukan agenda cuti massal sebagai bentuk protes pada 7-11 Oktober 2024.
"Jangan khawatir akan ada malapetaka ketika saudara-saudara, adikku, melakukan tindakan atau perbuatan seperti ini," kata Juru Bicara MA Suharto usai audiensi dengan SHI, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bappena di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.
"Tidak bakal MA memberikan sanksi apapun. Saya jamin. Apalagi cutinya sudah benar," imbuhnya.
Namun demikian, Suharto berpesan agar persidangan yang sudah dijadwalkan tetap dilangsungkan, mengingat banyak pencari keadilan di luar sana yang masih membutuhkan kehadiran para hakim.
Di sisi lain, Suharto menilai hakim ketua sudah memiliki wewenang dan pengetahuan mengenai hakim mana yang boleh diizinkan cuti dan sebaliknya.
Suharto pun mengingatkan setiap hakim memiliki beban tugas yang berbeda-beda dalam memimpin persidangan. Ia berharap cuti ini juga tidak mengganggu jalannya persidangan yang sudah berproses di daerah.
Lebih lanjut, Suharto menekankan tidak ada istilah mogok massal seluruh hakim Indonesia menyusul ramai cuti hakim yang berlangsung selama periode 7-11 Oktober 2024. Menurutnya,
Suharto istilah yang tepat adalah cuti perseorangan hakim sebagaimana hak mereka untuk cuti. Namun, cuti itu dilakukan bersamaan dan serentak di berbagai daerah. Ia menekankan, mogok massal atau cuti bersama tidak relevan dalam protes kali ini.
"Kalau kawan-kawan SHI bukan cuti bersama, mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan karena tanggalnya mereka yang pilih," ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sejumlah hakim dari berbagai daerah di Indonesia melakukan gerakan cuti pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan usulan kenaikan gaji untuk para hakim tersebut sudah dibahas oleh kementerian/lembaga terkait dan tinggal persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pembahasan itu dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Kementerian Keuangan.[]