Sinyal RI Bakal Kenakan Pajak Minimum Global 15%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika Indonesia masuk anggota OECD maka status Indonesia akan setara dengan negara-negara maju.
Ilustrasi Pajak I Foto: Detikcom
PINTOE.CO - Kementerian Keuangan memberi sinyal Indonesia akan menerapkan pajak perusahaan minimum global sebesar 15%. Tarif tersebut merupakan Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global yang disepakati oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
"Untuk GMT ini lagi proses, nanti sedang kita siapkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dikutip dari Detikcom, Kamis, 3 Oktober 2024.
Proses Indonesia akan menjadi anggota OECD dalam tahap menyusun memorandum yang ditargetkan selesai Desember 2024.
OECD sendiri merupakan organisasi intergovernmental atau antar-pemerintah negara-negara di dunia yang memiliki misi untuk mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan. Negara-negara OECD mewakili sekitar 80% perdagangan dan investasi dunia yang dominan merupakan negara-negara maju.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika Indonesia masuk anggota OECD maka status Indonesia akan setara dengan negara-negara maju.
"Dengan semangat tentunya untuk memperkuat perekonomian secara nasional sehingga Indonesia mempunyai public service, mempunyai standar yang setara dengan negara-negara yang sudah pendapatan per kapitanya di atas US$ 20.000. Ini diharapkan, ini merupakan salah satu benchmarking kita agar kita bisa mencapai itu sebelum tahun 2045," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peran Kementerian Keuangan sendiri dalam OECD ada enam, yakni dari sisi perpajakan, anggaran, komite yang berhubungan dengan sektor finansial, dana pensiun, asuransi, lingkungan hidup maupun dukungan tata kelola kepada UMKM.
Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan, Pajak Global Minimum sebesar 15% berlaku untuk grup Perusahaan Multinasional (PMN). Perusahaan-perusahaan itu perlu memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berlokasi di yurisdiksi entitas induk utama.
Selain itu, dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama, perusahaan itu juga memiliki peredaran usaha sebesar EUR 750 juta atau lebih, setidaknya dalam dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pajak yang diuji.
Dikutip dari Detikcom, dalam acara International Tax Forum 2024, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan penerapan pajak minimum global di Indonesia dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun.[]