BPOM telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait skincare lokal yang diduga melakukan overclaim.

BPOM Wanti-wanti Skincare Lokal Overclaim, Izinnya Bisa Dicabut!

Ilustrasi. Foto: detikcom

PINTOE.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewanti-wanti para pengusaha skincare lokal yang overclaim atau mengklaim khasiat produk terlalu berlebihan. Bisa-bisa, izin edar produknya dicabut.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap skincare lokal. Menurutnya, klaim produk menjadi bagian dari tanggung jawab BPOM. Apabila ada data-data yang tidak sesuai dengan fakta produknya maka seharusnya izin dari BPOM tidak akan dikeluarkan.

"Overclaim itu bagian tanggung jawab juga yang artinya label yang tertulis di kemasan itu menjadi tanggung jawab BPOM. Jadi, kalau dia tulis di label lebih atau kurang dari data yang dimiliki, pasti tidak keluar surat izin edarnya. Tidak mungkin keluar labelnya," kata Taruna dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Sedangkan apabila produsen telah melaporkan isi kandungan skincare dengan tepat, tapi dalam proses promosinya ada overclaim maka Deputi Bidang Penindakan BPOM yang akan turun tangan mengawasi, termasuk yang di sosial media.

Dikutip dari detikfinance, sejauh ini BPOM telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait skincare lokal yang diduga melakukan overclaim. Namun, Taruna enggan merinci merek terkait. Pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap produsen skincare yang overclaim, bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini berujung pada pencabutan izin usaha.

Taruna menekankan, BPOM mengedepankan prinsip perlindungan terhadap masyarakat dan juga UMKM. Pihaknya terus memberikan pendampingan terhadap para pelaku usaha agar dapat menghasilkan produk yang bagus dan sesuai standar.[]
 

bpom skincare  kosmetik