Sembilan Warisan Budaya Aceh Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, Salah Satunya Timphan
Ini merupakan langkah strategis untuk melestarikan warisan budaya Aceh agar tidak punah maupun diklaim negara lain.
Penetapan Warisan Budaya Tak-benda (WBTb) Aceh | Foto: Disbudpar Aceh
PINTOE.CO - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menetapkan sembilan Warisan Budaya Tak-Benda (WBTb) yang berasal dari berbagai daerah di Aceh.
Penetapan ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah serta mendorong pengakuan secara nasional.
Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Evi Mayasari menyebutkan, ada syarat-syarat agar sebuah seusatu bisa menjadi WBTb.
"Syarat menjadi WBTb di antaranya harus berusia 50 tahun atau minimal dua generasi, serta mempunyai makna penting bagi masyarakat yang memiliki karya tersebut,” kata Wvi Mayasari di Banda Aceh pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Berikut sembilan warisan budaya Aceh yang ditetapkan sebagai WBTb:
- Pok Teupeun (Kabupaten Aceh Besar)
- Seumapa (Provinsi Aceh)
- Bahasa Aceh (Provinsi Aceh)
- Bahasa Gayo (Provinsi Aceh)
- Do Da Idi (Provinsi Aceh)
- Timphan (Provinsi Aceh)
- Malam Boh Gaca (Kabupaten Aceh Barat)
- Pepongoten (Kabupaten Aceh Tengah)
- Teganing (Kabupaten Aceh Tengah).
Evi menjelaskan, Pemerintah Aceh telah mengusulkan 24 warisan budaya Aceh, namun pada saat sidang pertama beberapa di antaranya dinyatakan gugur sehingga tersisa 16 warisan budaya. Lalu pada penetapan akhir menjadi sembilan warisan budaya yang ditetapkan menjadi WBTb nasional.
Evi berharap setelah penetapan WBTb tersebut ada langkah strategis untuk melestarikan dan menjaga warisan budaya Aceh agar tidak punah ataupun diklaim negara lain.
“Penetapan ini harus kita jaga keberlanjutannya dengan tetap menjaga keaslian seperti timphan, walaupun kreasinya banyak sehingga original timphan tersebut tetap terjaga” katanya.[]