Pj Wali Kota menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk segera menyiapkan administrasi pelaksanaan Perubahan APBK yang telah disahkan, mengingat waktu efektif tahun anggaran 2024 hanya tersisa empat bulan.

Pemerintah dan DPRK Banda Aceh Sepakati Raqan Perubahan APBK 2024, Pendapatan Rp 1,3 Triliun

Pemko dan DPRK Banda Aceh sepakati Raqan Perubahan APBK 2024. Foto: Ist

PINTOE.CO - Pemerintah dan DPRK Banda Aceh  menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK tahun anggaran 2024. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui beberapa tahap pembahasan dan diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar pada Jumat malam, 23 Agustus 2024, di gedung DPRK Banda Aceh.

Ade Surya menjelaskan bahwa pendapatan daerah untuk tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 1,38 triliun, meningkat Rp 92,9 miliar atau 7,20 persen dari APBK murni. Peningkatan ini berasal dari dana transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta pendapatan tambahan dari BLUD RSUD Meuraxa.

Belanja daerah juga mengalami peningkatan menjadi Rp 1,39 triliun, naik Rp 77,8 miliar atau 5,91 persen dari APBK murni. Peningkatan ini digunakan untuk tambahan anggaran gaji Non PNS, TPP Guru Bersertifikasi, dan belanja lainnya.

Pj Wali Kota menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk segera menyiapkan administrasi pelaksanaan Perubahan APBK yang telah disahkan, mengingat waktu efektif tahun anggaran 2024 hanya tersisa empat bulan.

"Semua program harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku, agar bermanfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia juga menekankan agar pelaksanaan kegiatan mengikuti Surat Penyediaan Dana (SPD) yang diterbitkan sesuai kemampuan keuangan daerah, untuk menghindari utang di akhir tahun anggaran.

Setelah kesepakatan ini, masih ada satu tahap lagi yaitu evaluasi oleh Gubernur Aceh, untuk memastikan dokumen Perubahan APBK sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati. Hasil evaluasi ini akan disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota.

dprkbandaaceh pemerintahkotabandaaceh bandaaceh