Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Aceh Besar Ditangkap Polisi, Uang Curian Dipakai Beli Sabu
Kedua tersangka hendak melarikan diri ke Langsa.
Konferensi pers di Polresta Banda Aceh | Foto: Fauzan/Pintoe.co
PINTOE.CO - Polresta Banda Aceh menangkap dua tersangka kasus pembobolan rumah warga Aceh Besar. Keduanya merupakan warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, yakni AF (34) dan KH (36). Selain itu, keduanya juga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu, 28 Juli 2024 pukul 02.00 WIB, di depan Museum Aceh.
"Tersangka membobol rumah kosong milik MN di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkoba,” kata Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh Rajabul Asra saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Rajabul mengatakan, saat dilakukan penangkapan oleh petugas tersangka AF yang pada itu sedang sedang menunggu temannya KH berencana akan melarikan diri ke Langsa. "Namun, hal itu belum sempat dilakukan oleh kedua tersangka" ujarnya.
Rajabul menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 1,10 gram, sejumlah perhiasan cincin, gelang dan kalung mutiara beserta uang tunai, dan satu unit sepeda motor Honda beat.
"Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan total kerugian Rp250 juta," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rajabul, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Rajabul menyebutkan, kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.[]