Kapolres: Lima Pendemo Revisi UU Pilkada di DPRA Dibawa ke Polresta Banda Aceh
Kombes Fahmi mengatakan, mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh karena adanya perlawanan dari beberapa pendemo,
Salah satu momen ketika polisi berhadapan dengan pendemo | Foto: Ist
PINTOE.CO - Sebanyak lima orang pendemo revisi Revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR Aceh dibawa oleh aparat kepolisian ke .Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ada lima orang saat ini kami amankan dan kami minta keterangan," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan di Gedung DPR Aceh, Jumat malam, 23 Agustus 2024.
Sekadar informasi, frasa 'diamankan' sering digunakan polisi sebagai kata ganti dari 'ditangkap'.
Fahmi mengatakan, mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh karena adanya perlawanan dari beberapa pendemo, "sehingga perlu ada tindakan sedikit memaksa untuk diminta keterangan."
Fahmi menambahkan, tindakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan di lapangan.
"Kalau para pendemo mengikuti arahan petugas, tentu tidak ada masalah.Namun, karena ada yang berusaha melawan, maka kami terpaksa mengambil tindakan paksa," ujarnya
Fahmi menyebutkan, kelima pendemo tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk sementara belum ada informasi lebih lanjut mengenai asal atau identitas mereka
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan seperti apa, ini baru terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa, membenarkan informasi bahwa anggotanya dibawa paksa oleh pihak kepolisian dalam demontrasi tersebut.
"Betul, Rahmad Maulidin," ujar Aulianda Wafisa, dikonfirmasi Pintoe.co, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dalam video yang beredar, Maulidin terlihat dirangkul sambil dibawa mengikuti langkah seorang polisi.[]