Pemerintah Buat Aturan Baru Larang Keras Jual Rokok Enceran
PP ini juga melarang penjual menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di tempat yang sering dilalui warga dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Pemerintah melarang penjualan rokok per batang. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Aturan ini adalah turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini melarang penjualan rokok secara eceran, tetapi penjualan cerutu dan rokok elektronik secara eceran masih diperbolehkan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c, yang berbunyi:
Dalam pasal 434 (1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
PP ini juga melarang penjual menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di tempat yang sering dilalui warga dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu, dalam PP ini juga melarang iklan makanan olahan yang mengandung gula, garam, dan lemak melebihi batas maksimum.
Aturan ini bertujuan untuk membatasi kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan maupun siap saji. Pemerintah juga melarang promosi dan sponsor dari produk-produk ini dalam suatu acara jika kandungannya melebihi batas.
Setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga pencabutan izin produksi.
Pemerintah juga berhak mengenakan cukai pada produk pangan olahan termasuk makanan cepat saji. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa PP ini memperkuat upaya pemerintah dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh di Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," kata Budi.[]