Tiga Pelaku Perdagangan Orang Utan Ditangkap di Aceh Tamiang
Ketiga pelaku berinisial MS (39), MI (24), dan RB (33) ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tersangka perdagangan satwa dilindungi yng diciduk Polres Aceh Tamiang. (Foto: Humas Polres)
PINTOE.CO - Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan satwa yang dilindungi, yaitu orang utan, pada Kamis malam, 18 Juli 2024.
Ketiga pelaku berinisial MS (39), MI (24), dan RB (33) ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya seseorang yang memiliki dan akan menjual satwa dilindungi berupa orang utan.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Ipda Noor Fajar Almaasah segera melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, tim mencurigai seseorang yang membawa tas punggung berwarna coklat. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan seekor orang utan di dalam tas tersebut.
"Orang utan ini rencananya akan diperjualbelikan oleh para pelaku," kata Rifki Muslim dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juli 2024.
Ketiga pelaku, MS, MI, dan RB, beserta barang bukti berupa satu ekor orang utan, kini diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, khususnya Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c.[]