Ketahuan Nonton Drakor, 30 Remaja Korea Utara Dihukum Mati dan Penjara
Ada yang dinyatakan bersalah karena mendengar 70 lagu dan menonton 3 film Korea Selatan.

Presiden Korea Utara Kim Jong Un | Foto: The Japan Times
PINTOE.CO - Pemerintah Korea Utara dilaporkan telah menjatuhkan hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada 30 remaja di negara itu.
Hukuman tersebut diberikan karena mereka kedapatan menonton film dan drama, mendengarkan musik, serta menirukan pola bicara atau aksen orang Korea Selatan. Peristiwa ini diketahui berdasarkan laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara yang dirilis oleh Kementerian Unifikasi Korea Selatan, untuk kedua kalinya pada tahun ini.
Kementerian Unifikasi menjelaskan, laporan kali ini didasarkan pada kesaksian dari 508 orang pembelot Korea Utara serta kesaksian dari 141 orang yang baru diselidiki pada 2023 lalu.
Laporan itu menyoroti tindakan represif rezim Korea Utara, salah satunya pada pria 22 tahun yang dieksekusi di depan umum karena mendengarkan dan membagikan musik serta drama Korea Selatan.
Dilansir dari Economic Times, Selasa, 2 Juli 2024, pria yang berasal dari provinsi Hwanghae Selatan itu dituduh melanggar undang-undang Korea Utara tahun 2020 yang melarang "ideologi dan budaya reaksioner". Ia dinyatakan bersalah karena mendengarkan 70 lagu Korea Selatan, menonton 3 film, dan mendistribusikan media "terlarang" tersebut.
Undang-undang itu merupakan bagian dari kampanye yang diklaim untuk melindungi warga Korea Utara dari apa yang dianggap rezim sebagai pengaruh budaya Barat yang merusak. Pria tersebut dieksekusi di depan umum sekitar tahun 2022, dan dilaporkan keadaan menjadi lebih buruk sejak saat itu.
Seorang pejabat pemerintah mengatakan, baru-baru ini ada 50 hingga 60 remaja berusia sekitar 17 tahun tertangkap menonton drama Korea Selatan di Korea Utara.
Akademisi di Institut Unifikasi Nasional Korea, Oh Kyung-seop, mengatakan, menonton film atau drama Korea Selatan dianggap sebagai tindakan yang dapat menjatuhkan rezim Korea Utara, sehingga bisa dihukum dengan sangat keras.
Selain itu, laporan yang dirilis Kementerian Unifikasi mengungkapkan, penggunaan ponsel dibatasi dan orang-orang yang menggunakan aksen Korea Selatan akan dihukum.
Seorang wanita atau pembelot dari Korea Utara mengatakan, ponsel yang digunakan di Korea Utara akan diperiksa secara acak dan jika ketahuan menggunakan bahasa gaul atau frasa dari Korea Selatan dapat dikenakan hukuman.[]