“Namun, yang berbeda adalah di undang-undang pemilihan, pada poin tersebut menekankan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah. Ini yang perlu digarisbawahi, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat,” kata Lolly dik

Bawaslu Ingatkan Tahapan Pilkada 2024 di Daerah Rawan Gesekan

Ilustrasi

PINTOE.CO - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rawan terjadi gesekan. 

Menurutnya, potensi konflik dalam setiap tahapan Pilkada sangat tinggi, terutama konflik dengan lingkungan terdekat calon potensial.

“Misalnya dengan calon potensial yang akan maju, tetapi kami menyatakan bahwa konflik sangat dekat, konfliknya dengan lingkungan terdekat. Masyarakat akan memilih pemimpin terbaiknya di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka, sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elite, tetapi juga konflik di daerah itu,” kata Lolly, Kamis (13/6/2024).

Lolly juga menyinggung adanya perbedaan definisi antara undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan. 

Ia mencontohkan bagaimana masyarakat dilarang menghina seseorang berdasarkan agama, suku, atau ras dalam konteks pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

“Namun, yang berbeda adalah di undang-undang pemilihan, pada poin tersebut menekankan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah. Ini yang perlu digarisbawahi, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat,” kata Lolly dikutip dari Antara.

Lolly juga menjelaskan adanya pertanyaan kunci yang sering ditanyakan mengenai definisi kampanye dalam undang-undang kepala daerah. 

“Kalau di Undang-undang Pemilu definisi kampanye sudah lebih detail, unsurnya dijelaskan, citra dirinya termuat, tetapi definisi kampanye dalam UU Kepala Daerah, justru tidak mendetailkan soal unsur, siapa saja yang akan bisa dikenai obyek kampanye seperti apa yang kemudian dilarang, dan berkenaan dengan citra diri itu tidak ada karena definisi sangat umum, kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, calon gubernur, calon wakil gubernur,” kata Lolly.

Dia mengatakan Bawaslu mencoba mengidentifikasi pasal apa saja yang berpotensi menjadi pasal karet, pasal mana saja yang berpotensi tidak bisa di eksekusi hingga pasal mana saja yang akan berhadapan dengan sesama penyelenggara.

“Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya ada konteks penyelenggaraan, ada konteks kontestasinya dan ada konteks partisipasinya,” katanya.[]

pilkada2024 bawaslu pemilu