Para saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus beserta anggota kelompok yang diduga menjadi penerima bantuan, termasuk sejumlah keuchiek dan camat.

Kejati Aceh Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di BRA

Foto: Humas Kejati Aceh

PINTOE.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa sebanyak 50 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan anggaran Rp 15,7 miliar.

Kasus ini menyangkut pengadaan ikan kakap dan pakan rucah senilai lebih dari Rp 15 miliar, bantuan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Aceh Timur. 

Para saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus beserta anggota kelompok yang diduga menjadi penerima bantuan, termasuk sejumlah keuchiek dan camat.

"Sebelumnya terhadap saksi-saksi tersebut telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka penyidikan," kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2024).

Ali Rasab menerangkan, hasil pemeriksaan yang diperoleh dari saksi-saksi tersebut dipergunakan dalam rangka pembuktian.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BRA, Suhendri dan   penggeledah sejumlah ruangan di kantor BRA, termasuk ruang kerja Suhendri. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik.

Diketahui proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran Rp 15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023, proyek ini dimulai pada 7 Desember - 30 Desember 2023.

bra braaceh kejatiaceh pintoe