"Ini masuk temuan 5 besar di dunia dan telah disepakati oleh para analis eksplorasi migas di dunia," kata Rikki dari SKK Migas.

Pj Gubernur: Aceh Dapat 30 Persen dari Temuan Cadangan Gas Raksasa

Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah berfoto bersama perwakilan SKK Migas dan kontraktor migas Mubadala Energy usai mendapat laporan temuan gas raksasa di lepas pantai Aceh, Jumat, 17 Mei 2024 | Foto: Pintoe.co?Haris

PINTOE.CO - Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengatakan Aceh akan mendapat jatah bagi hasil 30 persen dari temuan gas jumbo di South Andaman yang ditemukan oleh kontraktor migas asal Dubai, Mubadala Energy.

Hal itu disampaikan Bustami menjawab pertanyaan Pintoe.co terkait jatah Aceh dari temuan gas raksasa itu usai mendapat laporan dari SKK Migas dan Mubadala Energy di Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat, 17 Mei 2024.

Diketahui, pada 13 Mei lalu , SKK Migas dan Mudabala telah mengumumkan temuan potensi 2 TCF gas in place di Tangkulo-1, sumur gas di blok South Andaman yang dieksplorasi oleh Mubadala Energy.

Sumur ini  terletak pada 166 KM Timur Laut Kota Banda Aceh dan 67 KM Utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Jika dikonversikan, jaraknya sekitar 35 mil dari garis pantai.

Ini adalah temuan cadangan gas jumbo kedua bagi Mubadala di lepas pantai Aceh. Beberapa bulan sebelumnya, temuan cadangan gas jumbo didapat di sumur Layaran-1, juga di Blok South Andaman.

Bustami mengatakan Aceh mendapat 30 persen lantaran temuan gasnya  berada di atas 12 mil garis pantai.

"(Kita dapat) 30 persen," kata Bustami.

Sebagai catatan, persentasi bagi hasil ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Di sana disebutkan, pengelolaan migas yang berada pada 12 hingga 200 mil dari garis pantai, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dan Aceh mendapat porsi bagi hasil 30 persen. Sisa 70 persen untuk Pemerintah Pusat. Karena itu, pengelolaannya di bawah SKK Migas.  

Sedangkan untuk pengelolaan migas di darat hingga 12 mil dari garis pantai, menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Karena itu, Aceh mendapat 70 persen porsi bagi hasil. Sisanya untuk Pusat. Untuk ini, pengelolaannya di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2015 itu.  

Bustami mengatakan penemuan gas raksasa ini akan berpengaruh terhadap pendapatan Aceh dan berdampak baik bagi masyarakat.

"Kita berharap dengan temuan ini ada daya ungkit ekonomi, menarik masyarakat kita bahwa Aceh ini masih ada harapan," kata Bustami.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus mengatakan temuan cadangan gas di laut lepas Aceh termasuk giant discovery atau penemuan besar. Ini lantaran sebelumnya telah ditemukan cadangan 6 triliun kaki kubik (TCF) di sumur Layaran-1. Ditambah temuan terbaru 2 TCF di sumur Tangukulo-1, maka totalnya menjadi 8-9 TFC gas in place. Disebut in place, lantaran belum tentu semua cadangan gas di laut dalam itu dapat disedot ke atas.

Selain di lepas pantai Aceh, temuan besar lainnya adalah di Selat Makasar berupa cadangan gas sebesar 5 TCF. Tepatnya di sumur Geng North-1 Wilayah Kerja North Ganal.   

"Ini masuk temuan 5 besar di dunia dan telah disepakati oleh para analis eksplorasi migas di dunia," kata Rikki.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Rystad Energy yang dipublikasikan awal tahun ini, diperkirakan Indonesia memiliki sumber daya gas lebih dari 100 triliun kaki kubik (TCF). Volume ini mewakili hampir separuh dari total sumber daya gas di Asia Tenggara.[]

Berita sebelumnya:
SKK Migas dan Mubadala Laporkan Temuan Gas Jumbo kepada Pj Gubernur Aceh

Lagi! Mubadala Energy Temukan Cadangan Gas Jumbo di South Andaman Aceh

Update:

SKK Migas: Temuan Gas Baru di Aceh 5 Besar Dunia, Jadi Boosting Ekonomi Baru

Kapan Temuan Gas Jumbo South Andaman Aceh Diproduksi? Begini Kata SKK Migas

southandaman gasraksasa gasaceh mubadalaenergy skkmigas bpma