Ingat, Sekolah Tidak Boleh Kutip Uang Perpisahan dan Wisuda
Peringatan ini disampaikan karena Ombudsman menerima sejumlah keluhan dari orang tua siswa terkait praktik pengutipan dalam bentuk uang perpisahan dan uang wisuda di beberapa sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty. | Foto: Humas Pemerintah Aceh
PINTOE.CO - Ombudsman Perwakilan Aceh telah mengingatkan sekolah di Aceh agar tidak mengutip uang untuk kegiatan perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali.
Peringatan ini disampaikan karena Ombudsman menerima sejumlah keluhan dari orang tua siswa terkait praktik pengutipan dalam bentuk uang perpisahan dan uang wisuda di beberapa sekolah.
"Ada Surat Edaran (SE) yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, dikutip dari situs resmi pemerintah Aceh, Rabu (1/5/2024).
Dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.
Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.
"Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar," katanya.
Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Dian mengatakan, sekolah dan komite dilarang mengutip uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
"Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan," katanya.
Aturan lain Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.
"Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali," lanjut Dian.
Menurut Dian, alasan sekolah dengan mengatasnamakan keinginan sebagian orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan.
"Sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda," tegas Dian.
Ombudsman mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan SE tentang larangan pengutipan uang perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda.
"Sekolah yang sudah telanjur memungut uang perpisahan atau wisuda juga diminta segera dikembalikan," katanya.
"Kami menghargai upaya Kadisdik Aceh Tengah dan Bireuen yang cukup responsif terhadap hal ini. Semoga segera mendapat perhatian dari Kadisdik di kabupaten/kota lainnya, juga satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama," pungkas Dian.