Ombudsman: Literasi dan Edukasi Kunci Sukses Pelayanan Publik yang Baik
Hery juga menambahkan, pelayanan publik tidak hanya berhenti pada literasi, tetapi juga harus mencakup pengelolaan pengaduan, pengawasan internal, dan pelayanan konsultasi.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Ombudsman RI menekankan pentingnya literasi dan edukasi bagi masyarakat pengguna layanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan bahwa masyarakat perlu tahu hak mereka dalam menerima pelayanan, termasuk persyaratan dan waktu layanan.
"Standar pelayanan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Hery saat dikonfirmasi, Senin, 11 November 2024.
Ia mengingatkan bahwa pelayanan minimal tidak boleh dikurangi, sesuai aturan yang berlaku.
Hery juga menambahkan, pelayanan publik tidak hanya berhenti pada literasi, tetapi juga harus mencakup pengelolaan pengaduan, pengawasan internal, dan pelayanan konsultasi.
Selain itu, Hery menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak untuk menghindari maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik.
"Bekerja sendiri-sendiri bisa menimbulkan masalah dalam administrasi," jelasnya.
Acara tersebut juga membahas pengelolaan jenis ikan yang dilindungi setelah revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Hery berharap penyelenggara layanan bisa menjalankan amanat UU ini dengan baik.
Sementara itu Mulyadi, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kalimantan Barat, menilai UU baru ini memberi harapan baru dalam pengelolaan sumber daya alam hayati, terutama dengan peningkatan peran pemerintah daerah.[]