Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menyediakan dana senilai Rp516 miliar untuk PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara.

KPK sedang Kumpulkan Informasi tentang Dugaan Korupsi di PON Aceh-Sumut 2024

Gedung KPK | Foto: RRI.co.id

PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim sedang menggali informasi soal dugaan korupsi di pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sudah ada informasi yang diterima KPK, termasuk kondisi arena atau venue yang tidak siap.

“Kami juga mendapat informasi dari rekan-rekan jurnalis, melalui pemberitaan-pemberitaannya, bahwa ada beberapa venue yang tidak siap, venue yang roboh, dan lain-lain,” kata Asep pada Rabu, 18 September 2024. 

Dia memastikan berbagai informasi yang ada tidak akan didiamkan oleh KPK. Menurut dia, Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK juga tengah menunggu laporan dari masyarakat maupun media agar bisa ditindaklanjuti.

“Saya yakin teman-teman di PLPM ini juga sudah apa namanya, bergerak untuk mengumpulkan informasi, dan syukur-syukur masyarakat atau jurnalis yang ada di Aceh maupun di Sumatera Utara, di sekitaran venue itu juga memberikan laporan kepada kami, untuk kami tindak lanjut,” kata Asep. 

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Arietedjo menyebut ada dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Dugaan ini berawal dari temuan venue atau lokasi pertandingan yang belum selesai pembangunannya.

Di samping itu, Dito juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Dia meminta pelaksanaan pembangunan venue PON sesuai dengan target pembangunan dan waktu yang telah tertera di kontrak.

Sebagaimana dilansir dari Tempo, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menyediakan dana senilai Rp516 miliar untuk PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Namun pada pelaksanaannya, terdapat banyak kekecewaan terutama bagi para atlet, seperti tidak layaknya hidangan konsumsi sehingga menimbulkan adanya dugaan korupsi.[]

pon xxi