Soal Libur Pilkada 2024, KIP Aceh Ikuti Perintah KPU
Agusni mengatakan KIP Aceh juga akan menerbitkan surat keputusan terkait dengan penerapan libur nasional di hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) akan mengikuti instruksi KPU Pusat ihwal libur nasional dalam rangka hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
"Iya benar (KIP Aceh akan ikuti instruksi KPU RI)," kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH, dikonfirmasi PINTOE.CO, Selasa, 12 November 2024.
Agusni mengatakan KIP Aceh juga akan menerbitkan surat keputusan terkait dengan penerapan libur nasional di hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan KIP kabupaten/kota untuk memastikan instruksi itu dilaksanakan secara seragam.
Agusni menuturkan bahwa pihak juga menyiapkan langkah-langkah terbaik untuk mengakomodasi perintah KPU tersebut yang dinilai sangat positif di Pilkada Serentak 2024.
"Ini langkah yang positif karena untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada Aceh 2024," jelas Agusni.
Sebelumnya, KPU RI menginstruksikan jajarannya untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu, 27 November 2024.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata anggota KPU RI, August Mellaz, Minggu, 10 November 2024.
August mengatakan bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.
Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang untuk memberi kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujar August.[]
Editor: Lia Dali