DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU
Mochammad Afifuddin, sebagai Teradu II, menanggapi bahwa KPU selalu mengikuti peraturan yang berlaku.
Suasana sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024)
PINTOE.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 214-PKE-DKPP/IX/2024 di Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024. Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan lima anggota KPU RI.
Pengadu adalah Mikewati Vera Tangka dan delapan orang lainnya yang diwakili oleh Dudy Agung Trisna. Mereka mengadukan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, serta anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos.
Pengadu menuduh para teradu tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI yang mengharuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil 6. Bawaslu juga menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran administratif karena tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di setiap dapil.
Sri Afrianis, kuasa pengadu, mengatakan bahwa hingga pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, KPU masih menggunakan daftar calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Hal ini menyebabkan PSU di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6.
Mochammad Afifuddin, sebagai Teradu II, menanggapi bahwa KPU selalu mengikuti peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pengaturan keterwakilan perempuan telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, dengan anggota majelis lainnya yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.