Bustami-Syech Fadhil Dizalimi, Syukri Paloh: Partai Pengusung Harus Gugat Seluruh Komisioner KIP Aceh ke DKPP
Tindakan ini adalah bentuk upaya untuk menjaga demokrasi di Aceh dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan.

Foto: Ist
PINTOE.CO - Suara Rakyat Aceh (SURA) mengecam keras terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi (Syeh Fadhil), tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada Aceh 2024-2029. Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang merugikan kepentingan masyarakat Aceh.
Sekretaris Jenderal SURA, Syukri Paloh, menilai keputusan KIP Aceh tersebut tidak adil dan mencurigai adanya keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.
Menurut Syukri, keputusan tersebut tidak hanya merugikan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, tetapi juga menciderai demokrasi di Aceh.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. KIP Aceh seharusnya menjadi lembaga yang netral dan bekerja demi kepentingan masyarakat Aceh, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Kalau komisioner KIP Aceh tidak mampu bekerja dengan adil, maka kami minta KPU untuk membekukan komisioner KIP Aceh. Ini bukan hanya soal calon yang didiskualifikasi, tetapi soal hak demokrasi rakyat Aceh yang telah dirampas," ujar Syukri dalam pernyataannya.
Menurut Syukri, partai pengsusung dan pendukung harus melaporkan KIP Aceh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta menggugat seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
"Partai pengusung harus melaporkan kasus ini ke KPU, Bawaslu, dan DKPP. Seluruh komisioner KIP Aceh harus bertanggung jawab atas keputusan yang merugikan rakyat Aceh ini," tambah Syukri.
Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk upaya untuk menjaga demokrasi di Aceh dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami tidak ingin Pilkada Aceh diwarnai dengan kecurangan atau ketidakadilan. Rakyat Aceh berhak mendapatkan proses pemilu yang jujur dan adil,” tutupnya.
Keputusan KIP Aceh yang menyatakan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024-2029 telah menuai reaksi dari berbagai pihak, khususnya para pendukung pasangan tersebut.
SURA berharap adanya tindakan tegas dari KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan masalah ini sebelum tahap pendaftaran calon berakhir.