Menurut Dody, berita acara hasil pleno tersebut telah dibuat dan tidak ada pihak yang mempersoalkan, termasuk dari pasangan calon maupun Bawaslu.

Ramai Pencatutan, KPU Akan Tetapkan Dharma-Kun Lolos Syarat Dukungan di Pilgub Jakarta

Komjen (purnawirawan) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto menyerahkan berkas guna mendaftar sebagai bakal calon peserta Pilgub DKI dari jalur independen

PINTOE.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan tetap mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi yang menyatakan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat dukungan untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur independen di Pilgub Jakarta.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan bahwa KPU telah mengadakan rapat pleno yang menyimpulkan bahwa pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan dan dapat mendaftar sebagai calon di Pilgub Jakarta.

Menurut Dody, berita acara hasil pleno tersebut telah dibuat dan tidak ada pihak yang mempersoalkan, termasuk dari pasangan calon maupun Bawaslu.

"Berita acara ini sah karena dalam rapat pleno terbuka kemarin, tidak ada keberatan dari pasangan calon maupun dari Bawaslu. Sepanjang tidak ada yang mempersoalkan, berita acara ini tetap sah," ujar Dody di Jakarta Pusat, Jumat, 16 Agustus 2024.

Dody menambahkan bahwa penetapan resmi terkait syarat dukungan akan dilakukan pada 19 Agustus sesuai jadwal yang sudah ditetapkan secara nasional.

Terkait dugaan pencatutan identitas warga sebagai syarat dukungan Dharma-Kun, Dody mengatakan bahwa KPU DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta. 

Masyarakat yang merasa identitasnya dicatut bisa melaporkan melalui kanal-kanal yang disediakan.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan setelah melalui rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua. 

Dari hasil verifikasi tersebut, 494.467 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dari total 826.766 yang diverifikasi.

Dengan tambahan 183.001 dukungan dari verifikasi faktual pertama, total dukungan yang memenuhi syarat untuk pasangan Dharma-Kun adalah 677.468, melebihi batas minimal 618.968 dukungan.

KPU DKI Jakarta akan mengeluarkan SK resmi terkait penetapan pemenuhan syarat dukungan pada 19 Agustus.

Namun, beberapa warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas mereka sebagai syarat dukungan untuk pasangan Dharma-Kun. 

Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara sepihak ini sempat viral di media sosial, dan beberapa warga menyatakan bahwa mereka tiba-tiba dinyatakan mendukung pasangan calon independen tersebut. []

kpu pilkada2024 dharma-kun