Komisi VI DPRA Bahas Qanun Perlindungan Guru dengan GTK Madrasah
"Kami ingin meminta masukan dan bertukar pikiran dengan Kemenag terkait draft Qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan," kata Asmauddin, di kantor pusat Kementerian Agama Jakarta.

Foto: Kemenag
PINTOE.CO - Komisi VI DPRA membahas draft Qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
Wakil Ketua Komisi VI DPRA, Asmauddin, menjelaskan bahwa Komisi VI sedang menyiapkan Qanun tentang perlindungan GTK di Aceh dan memerlukan masukan dari berbagai pihak.
"Kami ingin meminta masukan dan bertukar pikiran dengan Kemenag terkait draft Qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan," kata Asmauddin, di kantor pusat Kementerian Agama Jakarta.
Asmauddin menyebutkan bahwa banyak orang tua murid di Aceh melaporkan guru ke aparat hukum.
"Kami ingin agar guru mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar pendidikan di Aceh berjalan baik. Tidak sedikit-sedikit lapor polisi, sementara kasusnya bisa diselesaikan secara internal," ujarnya.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, mengapresiasi inisiatif DPR Aceh untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan.
"Kami mengapresiasi inisiatif ini. Namun, qanun ini perlu memperhatikan regulasi yang sudah ada agar tidak bertentangan. Kami memiliki UU tentang guru dan dosen serta PMA tentang pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan," jelas Thobib.
Thobib juga meminta agar Qanun tidak hanya fokus pada perlindungan hukum, tetapi juga perlindungan psikologis dan kesejahteraan guru madrasah di Aceh.
"Mohon jangan hanya fokus pada perlindungan hukum, tapi juga masukkan klausul tentang kesejahteraan guru madrasah, terutama yang belum bersertifikasi," pintanya.
Di akhir pertemuan, Thobib menekankan pentingnya dukungan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan.
"Tolong perhatikan guru-guru madrasah. Berikan insentif bagi guru madrasah yang belum bersertifikasi. Ada contoh kebijakan Pemda lain yang memberikan insentif bagi guru madrasah," tegasnya.
"Aceh harus bisa. Di Aceh ada 60,3% atau 17.365 guru madrasah ASN dan Non ASN yang belum bersertifikasi. Jika mereka diberi insentif 500 ribu per bulan, itu akan sangat membantu. Tanpa kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah, qanun ini kurang bermakna," tutup Thobib.
Hadir dalam pertemuan ini 15 anggota Komisi VI DPR Aceh beserta tim ahli dan staf, Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, serta Kasubag TU GTK dan beberapa pejabat di lingkungan Direktorat GTK Madrasah.