Pemerintah Rilis Tarif Baru Pembuatan Paspor, Ini Daftarnya
Mulai 18 Desember 2024, tarif baru untuk pembuatan paspor nonelektronik ditetapkan sebesar Rp350.000 per permohonan
Ilustrasi
PINTOE.CO - Pemerintah Indonesia resmi merilis tarif baru untuk pembuatan paspor. Tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mulai 18 Desember 2024, tarif baru untuk pembuatan paspor nonelektronik ditetapkan sebesar Rp350.000 per permohonan, dengan masa berlaku maksimal 5 tahun. Biaya untuk paspor hilang tetap Rp1.000.000 per buku, sedangkan paspor rusak dikenakan biaya Rp500.000 per buku.
Peraturan ini akan mulai berlaku 60 hari setelah diterbitkan.
Tarif Baru Pembuatan Paspor
Sementara itu, tarif baru akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada mulai 18 Desember 2024. Adapun rincian tarif baru pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.