Sri Mulyani Terbitkan Syarat Baru Buka Rekening Bank, Ini Tujuannya
Menurut peraturan ini, lembaga keuangan diwajibkan untuk memberikan laporan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
PINTOE.CO - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan peraturan baru yang mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan ini dibuat untuk mencegah penghindaran pajak sesuai dengan standar pelaporan umum atau Common Reporting Standard (CRS).
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini mulai berlaku sejak 6 Agustus 2024.
Menurut peraturan ini, lembaga keuangan diwajibkan untuk memberikan laporan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan ini juga menetapkan larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk melayani pembukaan rekening baru atau transaksi baru jika nasabah menolak mengikuti prosedur identifikasi rekening dan dokumentasi yang diatur.
Pasal 10A menyebutkan bahwa lembaga keuangan tidak boleh membuka rekening atau melakukan transaksi baru bagi nasabah yang tidak mau mematuhi aturan identifikasi rekening keuangan. Transaksi yang dilarang meliputi setoran, penarikan, transfer, dan pembukaan rekening baru, baik untuk nasabah perbankan maupun pasar modal.
Namun, larangan ini tidak berlaku untuk transaksi yang sudah disepakati sebelumnya, penutupan rekening, atau kewajiban lain yang diatur oleh undang-undang. Selain itu, jika diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak, lembaga keuangan harus menyediakan terjemahan dokumen ke dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 30A juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kesepakatan atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan ini.